22 Januari 2009

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

AKHIR TAHUN ANGGARAN 2007

BUPATI SRAGEN KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN SRAGEN


 


 

Bismillahi Rohmaanir Rohiim

Assalaamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh dan salam sejahtera untuk kita semua.

Seluruh masyarakat Kabupaten Sragen yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan.


 

Pertama-tama ijinkanlah kami mengiringi Ibu dan Bapak sekalian untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan ridho, rohmat dan barokah-Nya, sehingga pada kesempatan ini kami dapat menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Akhir Tahun Anggaran 2007 Bupati Sragen kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sragen.


 

Penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Akhir Tahun Anggaran ini merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan materi Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana tersebut diatas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.


 

Disamping penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) sebagai  kewajiban konstitusional untuk melihat Progress Report  pelaksanaan  tugas  Bupati dan Wakil Bupati,  juga sebagai wahana pertanggungjawaban moral kepemimpinan saya dalam mengelola Pemerintahan Daerah selama Tahun Anggaran 2007.  Memperhatikan hal tersebut, berbagai agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah kita programkan dan kita laksanakan bersama, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat  Kabupaten Sragen kearah yang lebih baik dimasa kini dan dimasa yang akan datang.  Saya menyadari bahwa dalam melakukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, bukanlah hanya sekedar mengejar target kuantitatif belaka, namun lebih ditujukan kepada upaya mewujudkan kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sragen yang senantiasa berlandaskan keimanan, ketaqwaan, moral dan etika.


 

Perlu kami sampaikan bahwa Tahun 2007 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen Tahun 2006 – 2011. Pelaksanaan kebijakan-kebijakan dalam Tahun 2007 tentunya tidak lepas dari berbagai macam kekurangan dan keterbatasan, semua itu adalah merupakan hakikat suatu proses, yang dalam pelaksanaannya tentu ada kendala dan hambatan. Walaupun demikian di beberapa bidang terdapat kemajuan, hal ini merupakan komitmen Kabupaten Sragen untuk dapat bersaing dengan daerah-daerah lain dalam upaya mensejahterakan rakyat.


 


 

Sebelum kami menyampaikan hasil pembangunan pada Tahun 2007, ijinkan kami menyampaikan visi dan misi Kabupaten Sragen yang berkesinambungan dengan visi dan misi sebelumnya yaitu di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan, serta strategi kami dalam merealisasikan visi dan misi tersebut. Adapun Visi Kabupaten Sragen Tahun 2006 – 2011 yaitu "SRAGEN MENJADI KABUPATEN CERDAS" : Kabupaten Sragen terdepan dalam inovasi kepemerintahan yang membangun kepercayaan rakyat, menuju Sragen Sejahtera, rakyatnya makmur, PNS –nya sejahtera.


 

Adapun prioritas pembangunan 2006 – 2011 yang kami tetapkan adalah sebagai berikut;

  1. Prioritas pembangunan pertama adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat
  2. Prioritas Pembangunan Kedua adalah Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Berkualitas,
  3. Prioritas Pembangunan Ketiga adalah Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas


 

Masyarakat Kabupaten Sragen yang kami hormati dan kami banggakan,


 

Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan pada Tahun 2007. Indikator-indikator tersebut antara lain adalah pertumbuhan ekonomi daerah, perkembangan sosial, pembangunan sumber daya manusia, dan pembangunan prasarana. Adapun indikator-indikator tersebut secara rinci dapat kami jelaskan sebagai berikut :


 

  • Pertumbuhan Ekonomi Daerah.


 

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sragen pada Tahun 2007 dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  • Berdasarkan perhitungan BPS bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sragen atas dasar harga berlaku pada Tahun 2006 adalah sebesar Rp. 4.042.561.360.000,- sedangkan pada Tahun 2007 berdasarkan perhitungan sementara adalah sebesar Rp. 4.469.996.740.000,- sehingga ada kenaikan sebesar Rp. 427.435.380.000,-
    atau 10,57 %. Sedangkan PDRB Kabupaten Sragen atas dasar harga konstan pada Tahun 2006 sebesar Rp. 2.442.570.430.000,- sedangkan di Tahun 2007 berdasarkan perhitungan sementara adalah sebesar Rp. 2.580.911.460.000,- sehingga
    pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sragen pada Tahun 2007 ada kenaikan sebesar Rp. 138.341.030.000,- atau sebesar 5,66 %.
  • Adapun PDRB per kapita Kabupaten Sragen
    berdasarkan harga berlaku pada Tahun 2006 adalah sebesar Rp. 4.694.702,48 sedangkan pada Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 5.164.987,07 atau ada kenaikan sebesar Rp. 470.284,59 atau sebesar 10,01 %, sedangkan berdasarkan
    harga konstan Tahun 2006 sebesar Rp. 2.836.602,94
    dan pada Tahun 2007 sebesar Rp. 2.982.188,83
    atau ada kenaikan sebesar Rp. 145.585,89 atau naik sebesar 5,13 %.


 

  • Perkembangan Sosial
  1. Jumlah penduduk.

    Berdasarkan registrasi penduduk akhir Tahun 2007 jumlah penduduk di Kabupaten Sragen mencapai 863.914 jiwa dan pada akhir Tahun 2007 mencapai 865.811 jiwa, mengalami kenaikan 0,21 % atau sebesar 1.897 jiwa atau lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan jumlah penduduk secara nasional yaitu sebesar 0,26 %.


     

  2. Ketenagakerjaan.

    Perlu kami sampaikan bahwa jumlah pengangguran terbuka pada Tahun 2006 yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen sebanyak 7.132 orang, sedangkan pada Tahun 2007 menurun menjadi 6.746 orang atau menurun sebesar 5,5 % dengan turunnya jumlah pengangguran tersebut menunjukkan bahwa program kegiatan yang dilaksanakan selama Tahun 2007 dapat berpengaruh positif dengan upaya penyerapan tenaga kerja. Adapun program penyerapan tenaga kerja yang kami laksanakan antara lain :

  • Penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL) sebanyak 6.698 orang.
  • Penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebanyak 2.941 orang.
  • Penempatan tenaga Antar Kerja Antar Negara (AKAN) sebanyak 2.010 orang.
  • Penempatan tenaga kerja mandiri sebanyak 1.109 orang.

Sehingga jumlah total penempatan tenaga kerja pada tahun 2007 adalah sebanyak 12.758 orang atau ada peningkatan sebesar 13,64 % dibandingkan dengan tahun 2006.

  1. Kesehatan.

    Pada indikator derajad kesehatan masyarakat, dapat disampaikan hal-hal yang menggembirakan yaitu naiknya status gizi masyarakat, menurunnya angka kematian ibu, bayi dan balita.

  2. Keluarga Miskin.

    Pada Tahun 2006 jumlah KK miskin di Kabupaten Sragen sebanyak 52.973 KK miskin dari total KK sebanyak 259.564 KK atau 20,40 %. Dengan berbagai upaya penanganan pada Tahun 2007 dapat diturunkan menjadi sebanyak 52.666 KK miskin, dari total KK sebanyak 262.100 KK atau turun menjadi 20,09 %.

  • Pembangunan Sumber Daya Manusia

Kualitas Sumber Daya Manusia sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diperolehnya. Indikator kualitas pendidikan masyarakat adalah tingkat pendidikan dan ketergantungan pelayanan pendidikan yang ditunjukkan oleh kenaikan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) baik ditingkat SD, SLTP maupun SLTA, secara rinci dapat kami jelaskan sebagai berikut :


 

No 

TINGKAT 

APM 2006

APM 2007

APK 2006

APK 2007

1 

SD/MI 

99,98 %

99,98 %

118,38 %

119,03%.

2 

SLTP/MTs 

88,36 %

89,04 %

114,53 %

118,08 %

3 

SMU/SMK/MA 

54,26 %

57,06 %


76,15 %


89,04 %


Sedangkan Angka Melanjutkan (AM) SD ke SLTP pada Tahun 2006 sebesar 93,17 % dan pada Tahun 2007 naik menjadi 94,09 %. Angka Transisi (AT) SLTP ke SMU pada Tahun 2006 sebesar 72,28 % dan pada Tahun 2007 naik menjadi 78,23 %.


 

  • Pembangunan Prasarana

    Pembangunan prasarana di Kabupaten Sragen meliputi pembangunan kelistrikan, jaringan irigasi, jalan dan jembatan serta prasarana permukiman yang pada Tahun 2007 secara terus menerus dikembangkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sragen. Adapun secara garis besar dapat kami sampaikan dalam tabel berikut :


     


     

Kondisi Irigasi Saluran Sekunder 

Tahun 2006

Tahun 2007

Panjang (m) 

% 

Panjang (m) 

% 

  1. Kondisi Baik 

139.444

46,9

142.072

48,1

  1. Kondisi sedang 

89.262

30

87.122

29,5

  1. Kondisi Rusak 

68.434

23

65.806

22,3


 


 

Kondisi Jalan 

Tahun 2006

Tahun 2007

Panjang (km) 

% 

Panjang (km) 

% 

  1. Kondisi Baik 

697,28

70,3

758,98

76,5

  1. Kondisi sedang 

193,02

19,4

147,23

14,8

  1. Kondisi Rusak 

101,90

10,27

85,99

8,6


 


 


 


 

Masyarakat Kabupaten Sragen yang kami hormati dan kami banggakan,


 

Pada kesempatan ini, kami akan mennyampaikan mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007. Adapun secara garis besar target dan Realisasi ABPD Kabupaten Sragen Tahun 2007 adalah sebagai berikut :

  1. Penerimaan Daerah


 


 


 

  1. Pengeluaran Daerah


     


 

  1. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sejumlah Rp. 53.030.466.725,-


 

Masyarakat Kabupaten Sragen yang kami hormati dan kami banggakan,


 

Selanjutnya, ijinkan kami untuk menguraikan tentang penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.

  1. Urusan Desentralisasi

    Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sragen telah melaksanakan 25 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, adapun 25 urusan wajib tersebut antara lain yaitu :

    1. Urusan Pendidikan

      Implementasi kebijakan dalam Urusan Pendidikan
      dianggarkan dana sebesar Rp. 44.089.961.000,- yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia seutuhnya yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan sehat jasmani dan rohani dan memiliki etos kerja tinggi, sehat, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sebagiamana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

      Dengan berbagai macam bentuk implementasi program dan kegiatan yang kami lakukan, telah diperoleh beberapa hasil yang menggembirakan, antara lain ada beberapa SD/SLTP/SLTA yang memperoleh standart nasional maupun standar internasional, yaitu dengan diperolehnya sertifikat ISO 9001 - 2000 yaitu SMKN 1 Sragen, SMKN 2 Sragen, SMK Sukowati Gemolong, SMK Muhamadiyah 2 Sragen dan SMK Sakti Gemolong.

    2. Urusan Kesehatan

      Dalam Urusan Kesehatan dianggarkan dana Rp. 36.335.120.000,- telah dilaksanakan beberapa kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan masyarakat, pelaksanaan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, meningkatkan standarisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yaitu dengan dilaksanakan pelatihan bagi tenaga medis dan pendampingan ISO 9001-2000 di puskesmas kedawung I serta pengadaan jaringan LAN-WAN di 26 puskesmas se Kabupaten Sragen, hal ini kami lakukan untuk mewujudkan penanganan medis secara cepat dan akurat. Dengan meningkatkan standarisasi pelayanan kesehatan diiringi pula dengan pengadaan, peningkatan serta perbaikan sarana dan prasarana puskesmas, puskesmas pembantu maupun poliklinik kesehatan desa, merehabilitasi puskesmas dan pembangunan sarana air bersih, rehabilitasi Puskesmas Pembantu serta rehabilitasi Poliklinik Desa, maka kebutuhan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sragen dapat terwujud.


       

    3. Urusan Pekerjaan Umum

      Melalui Urusan Pekerjaan Umum
      telah dialokasikan dana sebesar Rp. 113.247.753.000,-
      telah digunakan untuk melaksanakan beberapa program dan kegiatan, antara lain program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program pembangunan jalan dan jembatan, program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan, yaitu dengan melakukan pengerukan beberapa waduk antara lain waduk kedungkancil, waduk gebyar, waduk kembangan, waduk botok serta pemeliharaan bendung sebanyak 20 lokasi. Sedangkan melalui program pengembangan pengelolaan dan konservasi sungai, danau dan sumber daya alam kami telah membangun embung di 3 tempat yaitu Embung Teplokan, Embung SMK Kedawung dan Embung Taman Kota. Melalui program pembangunan infrastruktur perdesaan kami telah melaksanakan pembangunan jalan sebanyak 59 ruas baik pembangunan hotmix, lapen maupun pembangunan jalan beton serta pembangunan prasarana air bersih di 22 lokasi. Adapun untuk menggali swadaya masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sragen kami telah memberikan bantuan stimulan berupa aspal sebanyak 2.000 drum dan semen sebanyak 69.000 zak dan alhamdulillah dengan bantuan stimulan tersebut mendorong swadaya masyarakat sebesar Rp. 23.800.800.000,-


 

  1. Urusan Perumahan

    Melalui dana sebesar Rp.50.000.000,- telah dipergunakan untuk melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi terhadap jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Sragen.


     

  2. Urusan Penataan Ruang

    Kami telah melakukan berbagai program dan kegiatan yang menunjang pembangunan Kabupaten Sragen yang disesuaikan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Adapun kegiatan yang telah kami implementasikan adalah pemberian sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut diterbitkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


     

  3. Urusan Perencanaan Pembangunan

    Melalui Urusan Perencanaan Pembangunan telah dialokasikan dana sebesar Rp. 1.888.060.000,- telah digunakan untuk melaksanakan beberapa program antara lain program pengembangan data dan informasi, program kerjasama pembangunan, yaitu dengan melaksanakan beberapa kerjasama dengan berbagai pihak antara lain kerjasama dengan Departemen Dalam negeri, dengan Departemen Komunikasi dan Informasi untuk pengembangan kebijakan dan sistem informasi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk pengembangan kebijakan dan sistem informasi dan kerjasama dengan ITB untuk peningkatan SDM melalui pelatihan teknis, adapun bentuk kegiatan lain dalam upaya kerjasama pembangunan adalah membuat dokumen perencanaan daerah perbatasan dengan Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur serta kami juga melakukan fasilitasi dengan dunia usaha.


 

  1. Urusan Perhubungan

    Dalam urusan Perhubungan dianggarkan dana sebesar Rp. 2.180.300.000.- telah dipergunakan untuk mensukseskan berbagai program dan kegiatan antara lain program pembangunan sarana dan fasilitas perhubungan, program rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ, program pengendalian dan pengamanan lalu lintas serta mengikuti lomba Tertib Lalu Lintas atau Wahana Tata Nugraha yang alhamdulillah pada Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Sragen kembali mendapatkan penghargaan Wahana Tata Nugraha.


 

  1. Urusan Lingkungan Hidup

    Implementasi dari urusan Lingkungan Hidup telah menyerap dana
    sebesar
    Rp.1.494.842.000,- telah digunakan untuk pembangunan laboratorium dan pengadaan peralatan pengolahan sampah baik sampah organik maupun sampah non organik. Sedangkan sebagai upaya untuk pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup kami telah mewujudkan hutan kota di wilayah kota Sragen.

    Perlu kami sampaikan juga bahwa melalui program-program dan kegiatan dalam penanganan urusan lingkungan hidup ini, alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Sragen pada Tahun 2007 kembali mendapatkan Anugrah Adipura


     

    1. Urusan Pertanahan

      Melalui dana sebesar Rp. 374.620.000,- kami telah melakukan beberapa program. Melalui program pembangunan sistem pendaftaran tanah kami telah menerapkan Manajemen Pertanahan Berbasis Desa (MPBM) yang dengan kegiatan ini akan mendukung upaya pemerintah propinsi dalam meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan di tingkat desa, yaitu dengan dibentuknya Tim 9 di tingkat desa. Adapun untuk meningkatkan ketertiban kepemilikan tanah kami telah melakukan pesertifikatan masal.


       

    2. Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil

      Dengan dukungan dana sebesar Rp. 1.145.992.000,- telah digunakan
      untuk program pengolahan penyusunan laporan informasi kependudukan dan peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan. Dengan program ini tentunya akan membantu pemerintah Kabupaten Sragen dalam menentukan berbagai bentuk kebijakan yang melibatkan penduduk serta dengan penertiban kepemilikan bukti kependudukan akan meningkatkan ketertiban dalam berbagai bentuk pelaksanaan pesta demokrasi rakyat, baik itu Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati maupun pesta demokrasi rakyat ditingkat paling rendah yaitu pemilihan Kepala Desa yang alhamdulillah pada tahun 2007 kami telah melakukan pemilihan Kepala Desa sebanyak 174 dengan kondisi aman, tertib dan terkendali
      .


       

    3. Urusan Pemberdayaan Perempuan

      Melalui urusan Pemberdayaan Perempuan telah dianggarkan dana sebesar Rp. 170.000.000,- yang ditujukan untuk berbagai program dan kegiatan antara lain sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah dan melakukan sosialisasi penghapusan perdagangan perempuan dan anak kepada 200 tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain itu kami juga mensukseskan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI).


 

  1. Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

    Alokasi dana yang dianggarkan dalam urusan ini adalah sebesar Rp. 504.590.000,- telah
    digunakan untuk melaksanakan beberapa program dengan kegiatan antara lain penyuluhan kepada siswa SMU/SMK mengenai Kesehatan Reproduksi Remaja, pelayanan kontrasepsi KB, pembinaan keluarga di 20 kecamatan, yaitu Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia dan Bina Lingkungan Keluarga, sedangkan dalam rangka penanggulangan narkoba dan pemberantasan penyakit menular kami telah melakukan penyuluhan kepada seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sragen.

  2. Urusan Sosial

    Implemnentasi terlaksananya urusan Sosial dianggarkan dana sebesar Rp. 406.319.000,- telah dipergunakan untuk melaksanakan beberapa program dengan kegiatan antara lain perbaikan dan pemugaran rumah bagi keluarga miskin, pelatihan dan bantuan peralatan otomotif bagi anak jalanan, dan pemberian bantuan korban bencana alam, rumah tidak layak huni dan bantuan PMKS berupa droping air bersih di 28 desa, perbaikan rumah tidak layak huni untuk lansia, serta bantuan bencana alam lainnya.


     

  3. Urusan Tenaga Kerja

    Dengan dukungan dana sebesar Rp. 2.082.626.000,- telah dipergunakan untuk mensukseskan berbagai program antara lain program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas serta pemberian penyuluhan dan bimbingan kepada pencari kerja siap pakai, serta memberikan pelatihan ketrampilan, pelatihan life skill, pelatihan produksi garment. Adapun sebagai upaya untuk penyusunan informasi bursa tenaga kerja, kami telah melakukan melakukan kegiatan penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja di semua kecamatan di Kabupaten Sragen.


     

  4. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

    Melalui urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dialokasikan dana sebesar Rp. 1.002.286.000,- kami telah melaksanakan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi yang dilaksanakan dengan cara memberikan pembinaan dan pengawasan koperasi berprestasi, selanjutnya melalui program pengembangan sistem pendukung usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dilakukan kegiatan pengembangan klaster bisnis, pengembangan sarjana mandiri dan pemantauan pengelolaan penggunaan dana pemerintah bagi usaha mikro kecil menengah. Selain hal tersebut perlu kami sampaikan juga bahwa untuk pengembangan recovery fund sampai dengan tahun 2007 telah dialokasikan dana sebesar Rp.30.000.000.000,- dengan omzet yang bergulir dimasyarakat adalah sebesar Rp.75.000.000.000,-


     

  5. Urusan Penanaman Modal

    Telah dialokasikan dana sebesar Rp. 47.900.000,- yang dipergunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap LPEK, Perusda, dan BPR-BKK/BKK hal ini dilakukan sebagai upaya untuk peningkatan kinerja lembaga dimaksud sehingga akan mempunyai multifiier effect terhadap peningkatan pendapatan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.


     

  6. Urusan Kebudayaan

    Dalam urusan ini dianggarkan dana Rp.335.000.000,- digunakan untuk program peningkatan pengembangan nilai budaya yaitu melalui kegiatan pelestarian dan aktualisasi adat budaya daerah berupa pentas Budaya Sukowati dan penambahan rancakan gamelan di Auditorium RSPD Sragen.


     


     

  7. Urusan Kepemudaan dan Olahraga

    Dengan alokasi dana Sebesar RP. 2.702.000.000,- telah dipergunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan antara lain pemeliharaan dan penambahan sarana dan prasarana di GOR Diponegoro,. Kegiatan lainnya adalah seleksi Paskibraka, persembahan Serenade Pelajar dan Parade Senja tingkat Nasional. Sedangkan dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga kami telah melakukan kegiatan POPDA SD/SMP/SMK, Tri lomba Juang, Kejurda Pencak Silat dan Gerak Jalan.


     

  8. Urusan Kesatauan Bangsa dan Politik Luar Negeri

    Guna mewujudkan tercapainya program pengembangan wawasan kebangsaan telah dialokasikan dana sebesar Rp. 2.044.072.000,-
    yang dipergunakan antara lain untuk kegiatan pemberian sosialisasi kerukunan umat beragama, selain itu untuk meningkatkan rasa nasionalisme terhadap para pemuda kami memberikan Pendidikan Bela Negara kepada pelajar SMU/SMK. Adapun sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kami secara kontinyu melakukan operasi pekat, pengamen, PGOT, Miras dan PSK dan alhamdulillah dengan operasi yang diterapkan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sragen ini dapat mewujudkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan, sehingga sangat kondusif terhadap kelancaran berbagai bentuk kegiatan maupun usaha masyarakat. Selanjutnya guna mewujudkan generasi muda yang handal khususnya di Kabupaten Sragen ini kami telah memberikan pembinaan dan penyuluhan bebas narkoba kepada pelajar dan beberapa guru BP serta melakukan test urine kepada para peserta rekruitment CPNS, Adapun melalui program pencegahan dini dan penanggulangan bencana alam kami telah melakukan pelatihan Penanggulangan Bencana Alam, pembinaan dan pelatihan anggota Hansip/Linmas serta pemberian bantuan operasional kepada Tim SAR yang ada di Kabupaten Sragen.

  9. Urusan Pemerintahan Umum

    Dengan dukungan dana sebesar Rp. 56.969.075.000,- telah dilaksanakan berbagai program dan kegiatan yang secara umum berfungsi mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan umum di Kabupaten Sragen ini. Adapun berbagai kegiatan yang kami lakukan adalah perkuatan pemerintahan di level yang paling bawah, yaitu di tingkat desa, kami telah menempatkan 3 (tiga) PNS dengan fasilitas sarana Teknologi Informasi, menerapkan penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem elektronik atau e-government dan alhamdulillah keberhasilan pemerintah Kabupaten Sragen ini mendapat penghargaan e- government award. Melalui program peningkatan pengawasan internal dan pengendalian kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati, kami secara berkala maupun spesifik selalu mengadakan berbagai kegiatan pengawasan yang ditujukan kepada semua SKPD di Kabupaten Sragen. Sebagai upaya untuk meningkatkan dan pengelolaan keuangan daerah kami telah membangun Sistem Informasi Keuangan Daerah yaitu melalui pengadaan komputerisasi SIMPADA. Selanjutnya up dating terhadap sistem manajemen pelayanan, yaitu dilakukan revisi terhadap pedoman mutu ISO 9001 : 2000 dan survailence audit eksternal yang di lakukan oleh Sucofindo.

  10. Urusan Kepegawaian

    Dalam urusan Kepegawaian dialokasikan dana sebesar Rp. 7.941.192.000,- telah digunakan untuk berbagai program. Melalui program peningkatan kapasitas aparatur kami telah melakukan kegiatan Diklat Prajabatan golongan II dan III, Diklat Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) terhadap pramuka serta kegiatan pengiriman Diklat Pim II dan III dan pengiriman diklat teknis fungsional.


     

  11. Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Melalui urusan Pemberdayaan masyarakat Desa dianggarkan dana sebesar Rp. 1.625.140.000,- telah dilakukan program peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan, program pengembangan ekonomi perdesaan, program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa kami telah memberikan dana sebesar Rp. 2.250.000.000,- yang digunakan untuk memberikan bantuan stimulan terhadap kegiatan pembangunan fisik di seluruh wilayah Kabupaten Sragen dan alhamdulillah dengan bantuan stimulan tersebut dapat menyerap swadaya masyarakat sebesar Rp. 3.851.642.951,-


     

  12. Urusan Statistik

    Telah dialokasikan dana sebesar Rp.120.000.000,- kami telah melakukan penyusunan data base mikro terpadu di 208 desa/kelurahan, sebagai bahan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upayanya mensejahterakan masyarakat


     

  13. Urusan Kearsipan

    Dengan dana sebesar Rp. 119 .855.000,- telah melakukan kegiatan perbaikan sistem administrasi kearsipan dan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban telah dilakukan pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan.


     

  14. Urusan Komunikasi dan Informasi

    Guna terwujudnya program ini telah dianggarkan dana sebesar Rp. 8.866.913.000,- telah dilakukan berbagai program antara lain pengembangan jaringan komunikasi dan informasi Adapun untuk mendukung penerapan Teknologi Informasi melalui sistem on line semua desa di Kabupaten Sragen yang dipergunakan untuk pembelian perangkat on line di 208 Desa/Kelurahan, dengan hal ini implementasi Kabupaten Sragen sebagai Kabupaten yang menerapkan e-government alhamdulillah dapat terwujud dengan baik.


     

Sedangkan 8 urusan pilihan yang kami laksanakan antara lain :


 

  1. Urusan Pertanian

    Alokasi dana yang dibutuhkan dalam urusan ini sebesar Rp.9.394.456.000,- telah dilakukan berbagai macam program antara lain program peningkatan kesejahteraan petani, program penerapan teknologi pertanian, pengembangan Padi Organik dan perlu kami sampaikan bahwa luas panen padi organik pada Tahun 2007 adalah seluas 3.113,82 Ha atau naik 734,82 Ha sehingga ada kenaikan 30,88% dibandingkan Tahun 2006, selain itu Pemerintah Kabupaten Sragen telah menjalin kemitraan dengan PT Petroganik dalam memproduksi pupuk organik yang uji cobanya telah dilaksanakan pada bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2007, sedangkan operasionalnya telah dimulai sejak bulan Januari 2008 dengan jumlah produksi pupuk organik sebanyak 10 ton per hari. Adapun untuk implementasi program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak telah dilakukan vaksinasi AI terhadap ternak, penyemprotan disinfektan serta secara aktif memberikan pelayanan poliklinik hewan.


     

  2. Urusan
    Kehutanan

    Dengan dukungan dana sebesar Rp. 133.000.000,- telah dilakukan berbagai kegiatan antara lain melalui pembuatan bibit tanaman hutan yaitu bibit jati dan mahoni, pembinaan dan penertiban industri hasil hutan yaitu melalui sosialisasi tata usaha kayu serta kami juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan peredaran hasil hutan di 20 kecamatan.


     

  3. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral

    Dalam mengimplementasikan urusan ini dibutuhkan dana sebesar Rp. 1.599.558.000,- telah dipergunakan untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan lokasi penambangan, survey dan pengembangan jaringan listrik serta pemberian bantuan listrik. Sedangkan sebagai upaya untuk meningkatkan keindahan dan ketertiban fasilitas umum diperkotaan kami juga mengadakan meterisasi LPJU di wilayah perkotaan, pengadaan lampu hias, dan pengadaan LPJU di bebrapa tempat.


     

  4. Urusan Pariwisata

    Dengan dana sebesar Rp. 1.235.600.000,- untuk kegiatan pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program pengembangan pemasaran pariwisata, program pengembangan destinasi pariwisata, serta program pengembangan kemitraan. Adapun bentuk kegiatan yang kami lakukan antara lain keikutsertaan dalam promosi pariwisata antar daerah se SUBOSUKAWONOSRATEN dalam forum Pariwisata Solo Raya, promosi potensi tingkat nasional di Jakarta, pemilihan Duta Wisata Kabupaten Sragen serta pembuatan leaflet, booklet, VCD dan tourism map yang menunjang promosi pariwisata di Kabupaten Sragen.


     

  5. Urusan Kelautan dan Perikanan

    Alokasi dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 2.927.190.000,- telah dipergunakan untuk pengoptimalan program pengembangan budidaya pertanian dan program pengembangan perikanan tangkap. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan adalah penebaran benih ikan, rehab kolam dan fasilitas pendukung, penebaran ikan karper, nila merah, tawes dan betutu di WKO, pembelian benih ikan patin dan belut, pembuatan percontohan budidaya ikan nila merah serta pemberian pendampingan kepada kelompok nelayan perikanan tangkap berupa pelatihan pengolahan ikan dan pemberian bantuan sarana keselamatan kerja kepada nelayan.


     

  6. Urusan Perdagangan

    Kami telah
    melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa antara lain minyak goreng dan pupuk bersubsidi, pengawasan BDKT dan pelaksanaan Terra dan Terra ulang. Sebagai upaya untuk pengembangan pasar dan distribusi produk kami telah membangun 1.207 los dan fasilitas pendukung lainnya, sedangkan untuk meningkatkan jaringan informasi perdagangan kami telah melakukan pameran keluar negeri dan dalam negeri serta melakukan monitoring harga.


     

  7. Urusan Perindustrian

    Dalam urusan Perindustrian dianggarkan dana sebesar Rp. 901.900.000,-, kami gunakan untuk program peningkatan kapasitas Iptek sistem produksi, program pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM), program peningkatan kemampuan tehnologi, serta untuk pengembangan sentra-sentra industri potensial,.


 

  1. Urusan Transmigrasi

    Dengan dukungan dana sebesar Rp. 255.000.000,- telah melakukan kegiatan antara lain kerjasama lokasi penempatan transmigrasi ke 7 (tujuh) propinsi, yaitu Sumsel, Bengkulu, Sumbar, Kalteng, Kaltim dan Kalsel. Selain itu kami juga melakukan pemindahan dan penempatan transmigrasi ke Kabupaten Luwu Timur Propinsi Sulawesi Selatan sebanyak 20 KK terdiri dari 65 jiwa dan sebelum keberangkatan kami juga telah memberikan pelatihan ketrampilan usaha pertanian dan pembuatan mie ayam kepada 40 KK tersebut.


     

  1. Tugas Pembantuan
    1. Tugas Pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat

      Tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sragen yang berasal dari Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp. 67.253.967.367,- antara lain digunakan untuk melaksanakan program antara lain peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa atau SCBD, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan komunitas perumahan, pemberdayaan keberdayaan masyarakat pedesaan, program dalam urusan tenaga kerja, program dalam urusan pertanian dan perkebunan, program dalam urusan kehutanan, Program dalam urusan Pekerjaan Umum, Program dalam Urusan Kesehatan, Program dalam urusan sosial, program dalam urusan pendidikan, serta program dalam urusan koperasi usaha kecil dan menengah.


       

    2. Tugas Pembantuan Yang Diterima dari Perintah Provinsi

      Tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sragen yang berasal dari dana APBD Propinsi Jawa tengah adalah sebesar Rp. 16.612.869.000,- antara lain meliputi beberapa program dan kegiatan dalam urusan peternakan dan perikanan, urusan pertanian, urusan pendidikan, urusan kehutanan dna perkebunan dan urusan sosial.


       

  2. Tugas Umum Pemerintahan

    a. Kerjasama Antar Daerah

    1. Kerjasama antar daerah SUBOSUKAWONOSRATEN dalam berbagai bidang, antara lain Bidang kepariwisataan, Bidang Perhubungan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Penelitian Pengembangan dan Ilmu Pengetahuan.
    2. Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Pacitan Propinsi Jawa Timur dalam pembuatan jaringan komunikasi dan pelatihan IT.
    3. Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam Pembangunan Daerah.
    4. Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Kabupaten Pasaman Barat dalam pelaksanaan transmigrasi

                        

    1. Kerjasama dengan Luar Negeri
      1. Kerjasama dengan Kota Guang Xi Republik Cina dalam bidang pendidikan, kebudayaan, Pengembangan SDA, Teknologi, Kesehatan dan Pariwisata.
      2. Kerjasama dengan Majelis Bandara Laya Syah Alam Malaysia mengenai pembangunan infrastruktur wilayah perkotaan


     

    1. Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga
      1. PT PUSRI mengenai produksi tanaman padi organik.
      2. PT Heinz ABC mengenai penanaman cabe dan marketing
      3. PT Mitra Tunggak Mandiri Sragen mengenai kemitraan ternak ayam ras

                                    

c. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal di Daerah


 

Guna mewujudkan keselarasan pelaksanaan kegiatan beberapa instansi vertikal yang ada di Kabupaten Sragen, Pemerintah Kabupaten Sragen senantiasa memfasilitasi terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi sehingga hasil yang dicapai bisa optimal. Kegiatan yang melibatkan instansi vertikal pada Tahun 2007 antara lain adalah pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal melalui PRODA bekerja sama dengan BPN.


 


 


 

d. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

Pada akhir Tahun 2007 telah terjadi bencana alam banjir yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur. Untuk menjaga kelancaran aktifitas masyarakat telah dilakukan penanganan atau perbaikan terhadap jalan, jembatan dan gedung yang mengalami kerusakan. Selain hal tersebut guna mengantisipasi kemungkinan munculnya bencana lanjutan juga dilaksanakan pemberdayaan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam (Satlak PBA), maupun Tim SAR yang ada di Kabupaten Sragen.


 

e. Pengelolaan Kawasan Khusus

        

Pemerintah Daerah menetapkan kawasan Sangiran Kecamatan Kalijambe dan Desa Batik Kliwonan Kecamatan Masaran sebagai kawasan khusus yang diarahkan untuk pengembangan wisata. Kami berharap pengembangan pariwisata di Sangiran dan Kliwonan ini dapat menjadi icon pariwisata yang merupakan brand image pariwisata Kabupaten Sragen. Selain hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sragen juga telah mulai merintis pembuatan Techno Park yang terletak di Kelurahan Sine dengan areal seluas + 21 Ha, dengan harapan pembuatan kawasan tersebut dapat dijadikan sebagai area terpadu pengembangan Kota Sragen yang ramah lingkungan, yang berfungsi sebagai open space, tempat pariwisata dan arena pembelajaran masyarakat Kabupaten Sragen diberbagaimacam disiplin ilmu.


 

f. Penyelenggaraan Trantib Umum

                                            

untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kabupaten Sragen, Pemerintah Kabupaten bersama-sama dengan aparat terkait senantiasa melakukan penertiban baik secara preventif melalui penyuluhan, himbauan serta larangan maupun represif dengan jalan operasi penertiban. Pada Tahun 2007 operasi penertiban yang kami laksanakan antara lain operasi yustisi penegakan PERDA, operasi PKL yang mengganggu ketertiban umum dan operasi penanggulangan PEKAT.

                    

Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Akhir Tahun Bupati Sragen, Tahun Anggaran 2007 yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari, bahwa apa yang kami laksanakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak, karena tuntutan dan perkembangan yang terus bergerak maju. Tetapi berkat kesepahaman dan kerjasama yang baik serta dukungan yang besar dari seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sragen, pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2007 dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Berkenaan hal tersebut selama Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Sragen telah mendapatkan beberapa penghargaan, yaitu :

  1. Penghargaan Adipura Tahun 2007.
  2. The Best E - Government
    Award Tahun 2007.
  3. Best of The Best E – Government Award Se Indonesia.
  4. Penghargaan Nasional dibidang kesehatan berupa Ksatria Bhakti Husada dan Manggala Bhakti Husada.
  5. Anugrah Innovative Government dari Menteri Dalam Negeri.
  6. Anugrah Parahita Ekapraya Tingkat Madya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan.
  7. Penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2007 di Semarang.
  8. Penghargaan Satya Lencana Wira Karya dalam Keberhasilan Program KB dan Penghargaan Pakarti Utama untuk Lomba Bersih Sehat Tingkat Nasional dari Presiden RI dalam rangka Hari Keluarga Nasional Tahun 2007 di Ambon.
  9. Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2007.
  10. Penghargaan Pelayanan Satu Pintu Terbaik dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)


 

Kami percaya bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Sragen akan terus meningkatkan daya kritis dan dukungan yang lebih besar terhadap upaya-upaya yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam menghadapi tantangan serta permasalahan yang muncul di masa datang. Semua yang sudah dicapai Kabupaten Sragen selama ini adalah hasil kerja keras dari semua pihak, yang harus disyukuri bersama sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT. Bersamaan dengan itu, kita menyadari masih banyak langkah-langkah panjang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Kabupaten Sragen menuju masa depan yang baik dalam suasana yang semakin kondusif.

Akhirnya, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sragen yang telah memperhatikan dengan seksama Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Akhir Tahun Anggaran 2007 ini, kami sampaikan terima kasih dan mohon maaf atas berbagai kekurangan dan kesalahan yang ada.

Ucapan yang sama juga kami sampaikan atas kritik, saran dan pemikiran yang diberikan oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Sragen baik langsung ataupun tidak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sekian, terima kasih.


 

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.


 

BUPATI SRAGEN


 


 

UNTUNG WIYONO

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN

NOMOR 15 TAHUN 2003


 

TENTANG


 

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN


 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SRAGEN


 

Menimbang     :     a.    bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;

  1. bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasrkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi, dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;

    Mengingat     :     1.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;

            2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 55 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;

3.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 seri D Nomor 46 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57 Tahun 2003 seri D Nomor 46)


 

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN


 

MEMUTUSKAN:


 

Menetatapkan    :    PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN.


 

BAB I

KETENTUAN UMUM


 

Pasal 1


 

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

1.    Daerah adalah Kabupaten Sragen ;

2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sragen;

3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen ;

4.    Bupati adalah Bupati Sragen ;

5.    Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah kabupaten Sragen ;

6.    Lembaga Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat LTD Kabupaten Sragen ;

7.    Unit Pelaksana Teknis Badan selanjutnya disebut UPTB adalah unsur pelaksana operasional Badan dilapangan ;

8.    Unit Pelaksana Teknis Kantor selanjutnya disebut UPTK adalah unsur pelaksana operasional Kantor dilapangan ;

9.    Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjang tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam Satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahliannya dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.


 

BAB II

PEMBENTUKAN


 

Pasal 2


 

(1)    Dengan Peraturan daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :

    a.    LTD berbentuk Badan ;

    b.    LTD berbentuk Kantor.an Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) ;

b.    Badan Pengawasan Daerah ( BAWASDA ) ;

c.    Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) ;

d.    Badan Pendidikan dan Latihan ( B.Diklat ) ;

e.    Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ).

(3)    LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :

a.    Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang linmas);

b.    Kantor Pariwisata; Investasi dan Promosi ;

c.    Kantor Pelayanan Terpadu;

d.    Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.


 

Pasal 3


 

(1)    Dengan peraturan ini dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis tertentu, yang terdiri dari :

a.    UPT Badan Diklat yaitu :

    UPT Badan Pengolahan Produksi dan jasa;

b.    UPT Badan Kepegawaian Daerah :

    UPT Badan Kepegawaian Daerah dengan lokasi dan wilayah kerja di 20 (dua puluh) Kecamatan;

c..    UPT kantor Pariwisata Investasi da Promosi, terdiri dari :

    UPTK


 

BAB III

KEDUDUKAN


 

Pasal 4


 

(1)    LTD sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini adalah merupakan unsur pelaksana tertentu Pemerintah Daerah.

(2)    LTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya.

(3)    UPT adalah merupakan unsur pelaksana tuugas tertentu masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Badan/Kantor yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan, dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.


 

BAB IV

TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI


 

Bagian Pertama

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


 

Pasal 5


 

(1)    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pemabangunan daerah;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

c.    pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 6


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan.

c.    Bidang Pendataan, dan Pelaporan, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pengumpulan Data;

2)    Sub Bidang Peloporan dan Peragaan Data.

d.    Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Ekonomi;

2)    Sub Bidang Sosial Budaya.

e.    Bidang Fisik dan Prasarana, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Prasarana Wilayah dan Parawisata;

2)    Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kedua

Badan Pengawasa Daerah


 

Pasal 7


 

  1. Badan Pengawasan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Badan Pengawasan Daerah menyelenggarakan fungsi :

    a.    perumusan kebijakan tehnis dibidang pengawasan ;

    b.    penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah ;

    c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 8


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Pengawasa Daerah, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dekumentasi dan Pengolahan data;

c.    Bidang Pemerintahan dan Aparatur, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pemerintahan;

2)    Sub Bidang Aparatur.

d.    Bidang Pembangunan dan Perekonomian, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pembangunan;

2)    Sub Bidang Perekonomian.

e.    Bidang Keuangan, Perlengkapan, Peralatan dan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Keuangan, Perlengkapan dan peralatan;

2)    Sub Bidang Kesejahteraan Sosial.

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Pengawasan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan daerah ini.


 

Bagian Ketiga

Badan Pengelola Keuangan Daerah


 

Pasal 9


 

(1)    Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelengaraan Pemerintah Daerah dibidang pengelolaan keuangan daerah ;

(2)    dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, badan Pengelola Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan daerah ;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;

c.    pembinaan UPT BPKD ;

d.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 10


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan Data.

c.    Bidang Anggaran, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Perencanaan Anggaran;

2)    Sub Bidang Analisa Anggaran.

d.    Bidang Akutansi dan Verifikasi, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Neraca Daerah dan Akutansi Keuangan;

2)    Sub Bidang Peloporan dan Pertanggungjawaban Keuangan.

e.    Bidang Perbendaharan dan Kas Daerah, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pengurusan dan Pembebanan;

2)    Sub Bidang penerimaan dan Pembayaran.

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Keempat

Badan Pendidikan dan latihan


 

Pasal 11


 

(1)    Badan Pendidikan dan latihan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang pendidikan dan latihan.

(2)    dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Badan Pendidikan dan latihan menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan dan Latihan ;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;

c.    pembinaan UPT Badan Diklat ;

d.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 12


 

(1)    UPT Badan Diklat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional Badan Pendidikan dan latihan dibidang Pengolahan Produksi dan jasa.

(2)    dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, UPT Badan Diklat menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan tugas operasional Badan Diklat sesuai dengan bidangnya;

b.    pelaksanaan urusan administrasi;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan.


 

Pasal 13


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Pendidikan dan Latihan, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan Data.

c.    Bidang Diklat Ketrampilan Masyarakat, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pelatihan;

2)    Sub Bidang Bina Hasil Latihan.

d.    Bidang Pendidikan dan Latihan Pegawai, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis;

2)    Sub Bidang Kepemimpinan.

e.    UPTB

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Pendidikan dan latihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kelima

Badan Kepegawaian Daerah


 

Pasal 14


 

(1)    Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang kepegawaian ;

c.    pembinaan UPT BKD ;

d.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 15


 

(1)    UPT Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dengan lokasi dan wilayah kerja di 20 (dua puluh) Kecamatan;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pasal ini, UPT BKD menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan tugas operasional BKD sesuai dengan bidangnya;

b.    pelaksanaan urusan administrasi;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan;


 

Pasal 16


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan Data.

c.    Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pengadaan Kepegawaian;

2)    Sub Bidang Mutasi Kepegawaian.

d.    Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Perencanaan Kepegawaian;

2)    Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

e.    Bidang pembinaan dan Pemberhentian Kepegawaian, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Kepegawaian;

2)    Sub Bidang Pemberhentian Kepegawaian.

f.    UPTB ;

g.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Keenam

Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat


 

Pasal 17


 

(1)    Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 18


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Sub Bagian Tata Usaha ;

c.    Seksi Hubungan Antar Lembaga ;

d.    Seksi Kesatuan dan Ketahanan Bangsa ;

e.    Seksi Kesiagaan, Penyelamatan dan Perlindungan Masyarakat ;

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Ketujuh

Kantor Pariwisata Investasi dan Promosi


 

Pasal 19


 

(1)    Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelengaraan Pemerintah Daerah dibidang pariwisata, investasi dan promosi Pemerintah Kabupaten Sragen;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata, Investasi dan Promosi;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;

c.    pembinaan UPT Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi ;

d.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 20


 

(1)    UPT Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan tugas operasional kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi dibidang tertentu dan mempunyai wilayah kerja dibeberapa kecamatan ;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, UPT Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan tugas operasional kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi sesuai dengan bidangnya;

b.    pelaksanaan urusan administrasi ;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor.


 

Pasal 21


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi, terdiri dari :

1.    Kepala ;

2.    Sub Bagian Tata Usaha ;

3.    Seksi Obyek dan Daya Tarik Pariwisata ;

4.    Seksi Pemasaran ;

5.    Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana ;

6.    UPTK ;

7.    Kelompok Jabatan Funfsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Pariwisata, Investasi Promosi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kedelapan

Kantor Pelayanan Terpadu


 

Pasal 22


 

(1)    Kantor Pelayanan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Terpadu ;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Pelayanan Terpadu menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Terpadu ;

b.    penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pelayanan Terpadu;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;


 

Pasal 23


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Sub Bagian Tata Usaha ;

c.    Seksi Perijinan ;

d.    Seksi Pelayanan ;

e.    Seksi Bina Program dan Informasi ;

f.    Kelompok Jabatan Funfsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kesembilan

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil

Pasal 24


 

(1)    Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil ;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;

b.    penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;


 

Pasal 25


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Kependudukan dan catatan Sipil, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Sub Bagian Tata Usaha ;

c.    Seksi Kependudukan / KK ;

d.    Seksi Catatan Sipil ;

e.    Seksi Penyuluhan dan Data ;

f.    Kelompok Jabatan Funfsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

BAB V

KETENTUAN LAIN – LAIN


 

Pasal 26


 

Pejabaran tugas dan fungsi serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah baik yang berbentuk Badan maupun Kantor ditetapkan dengan keputusan Bupati.


 

Pasal 27


 

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.


 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


 

Pasal 28


 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.


 

Disahkan di Sragen

Pada tanggal 23 oktober 2003

BUPATI SRAGEN,


 

Ttd


 

UNTUNG WIYONO


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Diundangkan di Sragen

pada tanggal 25 Oktober 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN


 

ttd


 

Drs. SRIMOYO TAMTOMO, SH. MM

Pembina Utama Muda

NIP : 500 047 836

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003

NOMOR 28 SERI D NOMOR 10.